sejak ditetapkannya PermenDAG no 6/2/2006 tentang pelarangan ekspor pasir ke Luar negeri,
belum ada berita selanjutnya tentang hal tersebut. Seperti dimaklumi, sejak awal tahun 2000, ekspor pasir ke Singapore, mengalami lonjakan luar biasa. Giatnya para kontraktor di negara tsb dan agresifnya proyek2 pembangunan ,khususnya di bidang proyek2 pariwisata,membutuhkan banyak material termasuk pasir. Hal ini dilirik oleh para pengusaha Indonesia di sekitar daerah tersebut ; Batam,Bintan,Riau,dan khususnya Palembang(!) untuk terjun beramai2. dari pengusaha yang baru mulai sampai kalangan keluarga Pejabat Pemerintahan menyingsingkan lengan beramai2 mengeruk pasir dari pantai2 di kepulauan2 di wilayah yang berbatasan dengan negeri Singa itu.Bukan salah pemerintah dan kontraktor singapur bila pasir di pulau2 kecil itu dikeruk dan ditambang sebanyak2nya. Hukum ekonomi yang berlaku: dimana ada permintaan disitu muncul peluang baru yang memunculkan pengusaha2, baik spekulan maupun pemain lama di bidang tersebut. Tercatat pada pertengahan tahun 2007, Pulau2 yang nyaris tenggelam dengan kerusakan paling parah adalah Pulau Nipah dan Pulau Sebaik.
Proyek Reklamasi yang dilakukan Singapore untuk memperluas wilayah mereka diperkirakan membutuhkan pasir sebanyak 200 juta meter kubik setiap tahun. dapat dibayangkan menggiurkannya keuntungan penambang pasir di sekitar kepulauan Singapur. salah satu pelaku pasar PT. Bhaskara Satriatama yang berdomisili di Riau menyatakan dalam satu bulan mereka dapat melakukan transaksi sampai 10-15 juta meter kubik pasir.
dan LSM JATAM ( Jaringan advokasi Tambang) dalam hal ini salah satu pihak yang sering bersuara keras tentang hal ini .
Luar biasa.......
belum ada berita selanjutnya tentang hal tersebut. Seperti dimaklumi, sejak awal tahun 2000, ekspor pasir ke Singapore, mengalami lonjakan luar biasa. Giatnya para kontraktor di negara tsb dan agresifnya proyek2 pembangunan ,khususnya di bidang proyek2 pariwisata,membutuhkan banyak material termasuk pasir. Hal ini dilirik oleh para pengusaha Indonesia di sekitar daerah tersebut ; Batam,Bintan,Riau,dan khususnya Palembang(!) untuk terjun beramai2. dari pengusaha yang baru mulai sampai kalangan keluarga Pejabat Pemerintahan menyingsingkan lengan beramai2 mengeruk pasir dari pantai2 di kepulauan2 di wilayah yang berbatasan dengan negeri Singa itu.Bukan salah pemerintah dan kontraktor singapur bila pasir di pulau2 kecil itu dikeruk dan ditambang sebanyak2nya. Hukum ekonomi yang berlaku: dimana ada permintaan disitu muncul peluang baru yang memunculkan pengusaha2, baik spekulan maupun pemain lama di bidang tersebut. Tercatat pada pertengahan tahun 2007, Pulau2 yang nyaris tenggelam dengan kerusakan paling parah adalah Pulau Nipah dan Pulau Sebaik.
Proyek Reklamasi yang dilakukan Singapore untuk memperluas wilayah mereka diperkirakan membutuhkan pasir sebanyak 200 juta meter kubik setiap tahun. dapat dibayangkan menggiurkannya keuntungan penambang pasir di sekitar kepulauan Singapur. salah satu pelaku pasar PT. Bhaskara Satriatama yang berdomisili di Riau menyatakan dalam satu bulan mereka dapat melakukan transaksi sampai 10-15 juta meter kubik pasir.
dan LSM JATAM ( Jaringan advokasi Tambang) dalam hal ini salah satu pihak yang sering bersuara keras tentang hal ini .
Luar biasa.......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar