Ada hal lain yang lebih dari sekedar
berurusan dengan koruptor dan korupsi, yaitu data private Warga Negara
Republik Indonesia, tersimpan di tempat atau negara lain; yang “rentan”
diakses oleh pihak lain. Bayangkan, Kementerian Dalam Negeri RI pun tak
bisa mengakses data orang Indonesia yang tersimpan nun jauh di sana.
Padahal, pada case tertentu, Mendagri mempunyai kepentingan untuk
mengetahui data WNI. Oleh sebab itu, menurut Mendagri,“Saya sudah minta ke
Menko Polhukam, rapat terbatas dengan Polisi, Jaksa Agung, BIN, Bais.
Ini menyangkut kerahasian negara. Kita akan gelar di rapat kabinet. Ini
ibaratnya ada buah bagus, kita belah dulu. Ulat-ulatnya di dalam buah
kita bersihkan dulu, baru bisa dimakan,” ( IHIDK-15/11/14)
Saya pernah menyinggung di blog ini tentang sidik jari biometrik dan penggunaannya yang strategis untuk menghindari kecurangan pemilu, namun bila seorang Mendagri melontarkan pernyataan itu dibantah sendiri oleh Kapuspen Depdagri Doddy Riyadmadji dan seorang Peneliti Senior BPPT perlu dipertanyakan motivasi Mendagri melontarkan issu fatal seperti itu.
Hallo mas Bayu....wah terserang lesu nge blog ya
BalasHapusPastinya sama ya. Ayo giatin aja