Selasa, 14 Februari 2012

UU no 22 2009 tentang LLAJ.......bentuk manuver POLRI untuk tetap memperoleh denda lalu lintas maksimal

Setelah sekian lama formulir surat tilang biru yang tidak pernah diperlihatkan masyarakat akhirnya terbongkar, diketahui masyarakat dan beredar di FB dan socmed lainnya......mulai 22 juni 2009 masyarakat sudah tidak punya pilihan lain kecuali tunduk pada kemauan polisi untuk tetap menerima surat tilang merah.
Padahal selama ini memang tidak pernah diumumkan perbedaan antara surat tilang merah dengan biru.

Sistem tilang yang berlaku saat ini memberi tiga opsi bagi pelanggar. Seseorang bisa minta disidang di pengadilan, mau bayar ke Bank Rakyat Indonesia, atau pilihan lain dititipkan kepada kuasa untuk sidang. Kuasa untuk sidang itu tidak lain adalah polisi. Pilihan-pilihan ini sudah berlangsung sama, sesuai Surat Keputusan Kepala Kapolri No.Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 (SK 1998).
Ketiga opsi ini dibuat dengan tujuan untuk memudahkan pengendara menyelesaikan pelanggaran yang dilakukan. Tinggal pilih opsi yang mana, sehingga proses penindakan tidak sampai terlalu mengganggu aktivitas pelanggar. Kalau punya waktu ke pengadilan, silahkan dan mau bayar lewat Bank pun boleh.
Namun siap-siap pula dengan uang yang besar jika minta slip biru.Perlu diingat bahwa ada denda maksimal yang tertulis di daftar buku tilang mereka.Seorang polisi akan diketahui seberapa banyak hati nuraninya ketika menuliskan angka denda. Dan biasanya mereka akan memberikan angka denda maksimal. Entah itu Rp.500.000 entah itu RP 1.000.000 tergantung pelanggarannya. Misalkan melanggar lampu merah maksimal Rp 500.000. 
Bagi warga negara yang patuh dan awam terhadap UU lalin , surat tilang merah adalah hal lazim, seperti kita menerima nota di toko saja layaknya. Padahal sejak pertama diterbitkan  SURAT TILANG 
semuanya ada 5 ( lima) rangkap :
· Lembar 1 warna MERAH diperuntukan untuk pelanggar ( sidang di Pengadilan Negeri )
     - awalnya untuk pelanggar yang menolak tilang dan memilih sidang pengadilan lalin
· Lembar 2 warna BIRU diperuntukan untuk pelanggar ( bukti untuk bayar denda TILANG di Bank ).
     - awalnya untuk pelanggar yang mengaku salah dan memilih membayar denda yang masuk kas negara .
· Lembar 3 warna HIJAU untuk arsip di Pengadilan Negeri.
· Lembar 4 warna KUNING untuk arsip di Kepolisian.
· Lembar 5 warna PUTIH untuk arsip di Kejaksaan Negeri

Dengan terbitnya UU 22 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka  pilihan YANG SELAMA INI DISEMBUNYIKAN ,yaitu membayar denda tilang di Bank, menjadi satu pilihan yang sulit buat masyarakat.

Jika dulu sebelum terbitnya UU tersebut pengendara roda 2 - bila melanggar peraturan lalin, cukup menerima surat tilang biru, membayar denda sesuai kesalahan yang dilakukan di BRI lalu mengambil bukti pelanggaran kepada petugas.
Sekarang setiap pelanggaran yang bermaksud membayar denda di BRI , - artinya memilih minta surat tilang biru -  dikenakan denda maksimal yang tertera di surat tilang langsung dibayar di BRI terdekat,  selanjutnya dapat segera mengambil bukti pelanggaran di Ditlantas terdekat. dengan tetap menghadiri sidang lalu lintas, kemudian terakhir mengambil kelebihan denda di BRI.......sungguh merepotkan.

Tapi denda maksimal yang dibayar _istilah di BRI adalah Titipan Denda Lalu lintas_ dapat diambil kelebihannya di  BRI tempat kita membayar dengan melengkapi  dokumen pendukung yaitu:

- Slip setoran denda lalu lintas ( asli / fotocopy)
- Salinan surat tilang lembar 5 (putih) dari kejaksaan yg menjelaskan besarnya putusan hakim.
- Bukti pembayaran denda /biaya sidang dari PN  ( Rp 1000,-)
- Salinan Kartu Tanda Penduduk.

Besarnya denda lalu lintas yang diputuskan di sidang Lalin biasanya 10 % dari denda maksimal, artinya bila pelanggaran Lalin tidak membawa SIM -pasal 281 - denda maksimal Rp 1000000, maka biasanya keputusan sidang lalin biasanya antara 50.000 - 100.000,- 

terbitnya UU ini adalah produk pada saat POLRI dijabat oleh BHD- Bambang Hendarso Danuri, Jenderal Polisi yang pamornya naik setelah menangani teroris Bom Bali I dan II. terbitnya UU ini tentu saja bentuk manuver POLRI untuk membungkam Komplain masyarakat tentang  KEBERADAAN SURAT TILANG BIRU  tsb. Dan sekarang saat masyarakat mulai sadar bahwa selama ini seharusnya form biru yang harus mereka terima,  jendral BHD dengan cantiknya menutup semua celah untuk masyarakat yang memilih membayar denda pada negara - daripada denda di tempat / titip sidang ( yang notabene masuk kas POLRI atau petugas ).  standing ovation untuk BHD
Berikut beberapa sanksi dalam UU no 22 2009

Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.
Mengemudi Tidak Konsentrasi
Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kelengkapan Motor
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Rambu dan Markah
Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Denda Tilang Baru

Jenis Pelanggaran dan Denda Maksimal

Tidak Bawa STNK
Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi
Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari
Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Belok Kiri Boleh Langsung?
Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.
Tabel Denda (maksimal) Resmi Tilang
Tabel Denda (maksimal) Resmi Tilang
Kesimpulannya :
1. Patuhi peraturan Lalin
2. Lengkapi kendaraan anda
3. mud@h2an selamat sampai tujuan.
 untuk UU Lalin versi lengkapnya
silahkan di unduh disini

6 komentar:

  1. Saya mau tanya: klo melanggar karena Belum membayar/terlambat pajak STNK?? Apakah ada sangsi dari kepolisian untuk memberikan surat tilang???
    Adakah hubungan dengan pasal 288, dan dimana letak nya??
    Terima kasih.

    BalasHapus
  2. setahu saya STNK juga ada expired date nya deh...hehehehe...

    ya pastilah mas/mbak.......
    yang jelas argumen polisi pasti menunjukkan STNK anda sudah harus diperpanjang.
    kira2 anda "menginginkan" pasal yang mana... :)

    BalasHapus
  3. Mas Bayu, terimakasih infonya. Tapi yang saya dan suami alami kok beda dengan yang mas ceritakan. Pelanggaran yang kami lakukan adalah tidak menyalakan lampu besar (sepeda motor) di siang hari dan tidak bawa STNK. Beberapa waktu lalu seorang teman menyebarkan info via BBM, intinya minta slip biru aja supaya dendanya masuk ke negara dan jumlah dendanya jg tidak besar. Waktu saya minta slip biru,polisinya mengatakan: "ini atas permintaan ibu ya...nanti jangan nyesel lho...". Saya pikir beliau hanya menggertak saja. Lalu beliau melingkari denda maksimal 500.000. Saya pikir itu bukan denda yang sesungguhnya. Lalu esoknya setelah suami setorkan uang Rp.500.000 dan membawa bukti setoran ke kantor polisi, SIM pun dikembalikan dan polisi tsb mengatakan urusan sudah selesai (???). Tidak ada sidang ataupun bukti pelanggaran. Saya pikir kalau tidak ada sidang itu sesuai dengan info dari teman (via BBM), tapi kalau besarnya denda Rp.500.000 sudah final, ini yang tidak masuk akal. Saya kira tadinya dikantor polisi akan disebutkan denda yang sesungguhnya (tidak sebesar denda maksimal seperti yang mas sampaikan di atas), keudian kita bisa ambil kembali kelebihannya di Bank. Sebenarnya harus sidang atau tidak mas? Apakah wajar denda yang demikian besar? Mohon tanggapannya mas. Trimakasih. Dari Ibu Syifa di Pekanbaru

    BalasHapus
  4. Ibu syifa yang terhormat, seperti yang saya katakan diatas - denda untuk pelanggaran tsb..betul Rp, 500.000,-
    setelah Ibu membayar di BRI, slip setor aslinya SIMPAN, SALINANNYA YG DISERAHKAN KE PTUGAS SATLANTAS SAAT AMBIL SIM. ADALAH SALAH KALO IBU BERHENTI DISITU.
    SELANJUTNYA TANYA KE PETUGAS SATLANTAS, SIAPA YANG MENGURUS PENGEMBALIAN DENDA TILANG DI PENGADILAN NEGERI SETEMPAT, KALAU DIA MENOLAK MENJELASKAN- ABAIKAN SAJA .

    PADA HARI SIDANG TILANG -PALING LAMBAT SATU HARI SESUDAHNYA , IBU HARUS KE PENGADILAN NEGERI MENGAMBIL BERKAS2 TILANG IBU, JIKA TERLAMBAT ( 2 HARI SSDAH SIDANG TILANG) MAKA BERKAS IBU AKAN DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN LAGI...MALAH RIBET.

    CARA PENGAMBILAN BERKAS SIDANG TILANG : TEMUI PETUGAS PANITERA PENGGANTI DI PN SETEMPAT DAN KATAKAN JIKA IBU AKAN MENGAMBIL BERKAS TILANG NOMOR XXXXXXX UNTUK MNEGAMBIL SISANYA DI BRI.

    SETELAH IBU MENDAPAT SEMUA BERKAS PUTUSAN SIDANG TILANG, MAKA IBU DAPAT MENGAMBIL SISA DENDA TILANG DI BRI

    DENDA STNK BIASANYA 50.000, SISANYA 450 000 AKAN DIKEMBALIKAN KE IBU DENGAN MENUNJUKKAN KTP ASLI IBU PADA TELLER BRI.

    IBU BISA MENGIKUTI UPDATE TTG SURAT TILANG BIRU DI FACEBOOK, silakan kunjungi grupnya:

    "~RESPECT POLRI...MINTA SURAT TILANG BIRU!!!~"

    BalasHapus
  5. Bang kalau batas waktu pengambilan stnk dikejaksaan berapa lama ya ada denda lagi gak..Karena saya gk bs datang kepengadilan saat waktu sidang

    BalasHapus
  6. bang mau nanya... setelah saya bayar setoran ke BRI trus saya kemana lagi ya bang?

    BalasHapus