tag:blogger.com,1999:blog-2848559046991167508.post2661967284211218838..comments2023-09-28T15:29:00.115+07:00Comments on niscayasegera: UU no 22 2009 tentang LLAJ.......bentuk manuver POLRI untuk tetap memperoleh denda lalu lintas maksimalbayuhttp://www.blogger.com/profile/17229289368608696471noreply@blogger.comBlogger6125tag:blogger.com,1999:blog-2848559046991167508.post-57154302556654204202017-05-17T15:46:25.858+07:002017-05-17T15:46:25.858+07:00bang mau nanya... setelah saya bayar setoran ke BR...bang mau nanya... setelah saya bayar setoran ke BRI trus saya kemana lagi ya bang?Ronaldo Ahmad Sidikhttps://www.blogger.com/profile/14444771820671655687noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2848559046991167508.post-40253490976356201882013-02-21T16:47:54.395+07:002013-02-21T16:47:54.395+07:00Bang kalau batas waktu pengambilan stnk dikejaksaa...Bang kalau batas waktu pengambilan stnk dikejaksaan berapa lama ya ada denda lagi gak..Karena saya gk bs datang kepengadilan saat waktu sidangAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/09067584978681080721noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2848559046991167508.post-54753146294823598692012-10-18T10:51:43.463+07:002012-10-18T10:51:43.463+07:00Ibu syifa yang terhormat, seperti yang saya kataka...Ibu syifa yang terhormat, seperti yang saya katakan diatas - denda untuk pelanggaran tsb..betul Rp, 500.000,-<br />setelah Ibu membayar di BRI, slip setor aslinya SIMPAN, SALINANNYA YG DISERAHKAN KE PTUGAS SATLANTAS SAAT AMBIL SIM. ADALAH SALAH KALO IBU BERHENTI DISITU.<br />SELANJUTNYA TANYA KE PETUGAS SATLANTAS, SIAPA YANG MENGURUS PENGEMBALIAN DENDA TILANG DI PENGADILAN NEGERI SETEMPAT, KALAU DIA MENOLAK MENJELASKAN- ABAIKAN SAJA .<br /><br />PADA HARI SIDANG TILANG -PALING LAMBAT SATU HARI SESUDAHNYA , IBU HARUS KE PENGADILAN NEGERI MENGAMBIL BERKAS2 TILANG IBU, JIKA TERLAMBAT ( 2 HARI SSDAH SIDANG TILANG) MAKA BERKAS IBU AKAN DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN LAGI...MALAH RIBET.<br /><br />CARA PENGAMBILAN BERKAS SIDANG TILANG : TEMUI PETUGAS PANITERA PENGGANTI DI PN SETEMPAT DAN KATAKAN JIKA IBU AKAN MENGAMBIL BERKAS TILANG NOMOR XXXXXXX UNTUK MNEGAMBIL SISANYA DI BRI.<br /><br />SETELAH IBU MENDAPAT SEMUA BERKAS PUTUSAN SIDANG TILANG, MAKA IBU DAPAT MENGAMBIL SISA DENDA TILANG DI BRI<br /><br />DENDA STNK BIASANYA 50.000, SISANYA 450 000 AKAN DIKEMBALIKAN KE IBU DENGAN MENUNJUKKAN KTP ASLI IBU PADA TELLER BRI.<br /><br />IBU BISA MENGIKUTI UPDATE TTG SURAT TILANG BIRU DI FACEBOOK, silakan kunjungi grupnya:<br /><br />"~RESPECT POLRI...MINTA SURAT TILANG BIRU!!!~"bayuhttps://www.blogger.com/profile/17229289368608696471noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2848559046991167508.post-49476316983731807112012-10-09T19:31:13.644+07:002012-10-09T19:31:13.644+07:00Mas Bayu, terimakasih infonya. Tapi yang saya dan ...Mas Bayu, terimakasih infonya. Tapi yang saya dan suami alami kok beda dengan yang mas ceritakan. Pelanggaran yang kami lakukan adalah tidak menyalakan lampu besar (sepeda motor) di siang hari dan tidak bawa STNK. Beberapa waktu lalu seorang teman menyebarkan info via BBM, intinya minta slip biru aja supaya dendanya masuk ke negara dan jumlah dendanya jg tidak besar. Waktu saya minta slip biru,polisinya mengatakan: "ini atas permintaan ibu ya...nanti jangan nyesel lho...". Saya pikir beliau hanya menggertak saja. Lalu beliau melingkari denda maksimal 500.000. Saya pikir itu bukan denda yang sesungguhnya. Lalu esoknya setelah suami setorkan uang Rp.500.000 dan membawa bukti setoran ke kantor polisi, SIM pun dikembalikan dan polisi tsb mengatakan urusan sudah selesai (???). Tidak ada sidang ataupun bukti pelanggaran. Saya pikir kalau tidak ada sidang itu sesuai dengan info dari teman (via BBM), tapi kalau besarnya denda Rp.500.000 sudah final, ini yang tidak masuk akal. Saya kira tadinya dikantor polisi akan disebutkan denda yang sesungguhnya (tidak sebesar denda maksimal seperti yang mas sampaikan di atas), keudian kita bisa ambil kembali kelebihannya di Bank. Sebenarnya harus sidang atau tidak mas? Apakah wajar denda yang demikian besar? Mohon tanggapannya mas. Trimakasih. Dari Ibu Syifa di PekanbaruAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/04158643733337658732noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2848559046991167508.post-17802295920356662202012-07-20T13:03:57.967+07:002012-07-20T13:03:57.967+07:00setahu saya STNK juga ada expired date nya deh...h...setahu saya STNK juga ada expired date nya deh...hehehehe...<br /><br />ya pastilah mas/mbak.......<br />yang jelas argumen polisi pasti menunjukkan STNK anda sudah harus diperpanjang.<br />kira2 anda "menginginkan" pasal yang mana... :)bayuhttps://www.blogger.com/profile/17229289368608696471noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2848559046991167508.post-76344632975138091552012-05-21T13:59:28.922+07:002012-05-21T13:59:28.922+07:00Saya mau tanya: klo melanggar karena Belum membaya...Saya mau tanya: klo melanggar karena Belum membayar/terlambat pajak STNK?? Apakah ada sangsi dari kepolisian untuk memberikan surat tilang??? <br />Adakah hubungan dengan pasal 288, dan dimana letak nya??<br />Terima kasih.Unknownhttps://www.blogger.com/profile/16020590712628069940noreply@blogger.com