Rabu, 07 Maret 2012

Si kecil Siti

 Barusan temen saya sms,

"Mas...lihat acara orang pinggiran Trans& kemaren sore..?

" Ndak je...gimana to..?" tanya saya heran, soalnya hanya beberapa kali saya lihat acara itu, salah satunya saat episode "Rusli dan Siti"

 " Istriku sesenggukan liatnya, katanya pengen ketemu sama anak itu, gimana coba...."jawab temen saya. Hmm..saya gak bisa jawab, ingat saat dulu sering blusukan keluar masuk desa dengan temen2 di kumpulan baksos ke wonosari,sadeng,jepitu,bantul......

Siti Bocah Yatim Tangguh: Jualan Bakso dengan Upah Rp. 2000,- Sehari


REP | 07 March 2012 | 10:47 Dibaca: 378   Komentar: 40   3 dari 3 Kompasianer menilai aktual
 

1331091189178393447

Sore kemarin – Selasa, 06 Maret 2012 – saya pulang kantor rada “tenggo”, jadi sampai di rumah jam 17.30-an, saya sempat nonton acara “Orang-Orang Pinggiran” di Trans7. Dada saya sesak menyaksikannya, air mata saya meleleh tanpa bisa ditahan, tak mampu berkata-kata. Siti, seorang bocah yatim yang ditinggal mati ayahnya sejak usia 2 tahun. Kini Siti berumur 7 tahun. Sehari-hari sepulang sekolah Siti masih harus berkeliling kampung menjajakan bakso. Karena ia masih anak-anak, tentu belum bisa mendorong rombong bakso. Jadi bakso dan kuahnya dimasukkan dalam termos nasi yang sebenarnya terlalu besar untuk anak seusianya. Termos seukuran itu berisi kuah tentu sangat berat.
Tangan kanan menenteng termos, tangan kiri menenteng ember plastik hitam berisi mangkok-mangkok, sendok kuah, dan peralatan lain. Dengan terseok-seok menenteng beban seberat itu, Siti harus berjalan keluar masuk kampung, terkadang jalanannya menanjak naik. Kalau ada pembeli, Siti akan meracik baksonya di mangkok yang diletakkan di lantai. Maklum ia tak punya meja. Terkadang  jika ada anak yang membeli baksonya, Siti ingin bisa ikut mencicipi. Tapi ia terpaksa hanya menelan ludah, menahan keinginan itu. Setelah 4 jam berkeliling, ia mendapat upah 2000 perak saja! Kalau baksonya tak habis, upahnya hanya Rp. 1000,- saja. Lembaran seribuan lusuh berkali-kali digulung-gulungnya.

1331091281124040975913310913341232784161

Sampai di rumah, Siti tak mendapati siapapun. Ibunya jadi buruh mencangkul lumpur di sawah milik orang lain. Tak setiap hari ia mendapat upah uang tunai. Terkadang ia hanya dijanjikan jika kelak panenan berhasil ia akan mendapatkan bagi hasilnya. Setiap hari kaki Ibunda Siti berlumur lumpur sampai setinggi paha. Ia hanya bisa berharap kelak panenan benar-benar berhasil agar bisa mendapat bayaran.
Hari itu Siti ingin bisa makan kangkung. Ia pergi ke rumah tetangganya, mengetuk pintu dan meminta ijin agar boleh mengambil kangkung. Meski sebenarnya Siti bisa saja langsung memetiknya, tapi ia selalu ingat pesan Ibunya untuk selalu minta ijin dulu pada pemiliknya. Setelah diijinkan, Siti langsung berkubang di empang untuk memetik kangkung, sebatas kebutuhannya bersama Ibunya. Petang hari Ibunya pulang. Siti menyerahkan 2000 perak yang didapatnya. Ia bangga bisa membantu Ibunya. Lalu Ibunya memasak kangkung hanya dengan garam. Berdua mereka makan di atas piring seng tua, sepiring nasi tak penuh sepiring, dimakan berdua hanya dengan kangkung dan garam. Bahkan ikan asin pun tak terbeli, kata Ibunda Siti.

133109139978849097013310914672005337386

Bayangkan, anak sekecil itu, pulang sekolah menenteng beban berat keliling kampung, tiba di rumah tak ada makanan. Kondisi rumahnya pun hanya sepetak ruangan berdinding kayu lapuk, atapnya bocor sana-sini. Sama sekali tak layak disebut rumah. Dengan kondisi kelelahan, dia kesepian sendiri menunggu Ibunya pulang hingga petang hari.
Sering Siti mengatakan dirinya kangen ayahnya. Ketika anak-anak lain di kampung mendapat kiriman uang dari ayah mereka yang bekerja di kota, Siti suka bertanya kapan ia dapat kiriman. Tapi kini Siti sudah paham bahwa ayahnya sudah wafat. Ia sering mengajak Ibunya ke makam ayahnya, berdoa disana. Makam ayahnya tak bernisan, tak ada uang pembeli nisan. Hanya sebatang kelapa penanda itu makam ayah Siti. Dengan rajin Siti menyapu sampah yang nyaris menutupi makam ayahnya. Disanalah Siti bersama Ibunya sering menangis sembari memanjatkan doa. Dalam doanya Siti selalu memohon agar dberi kesehatan supaya bisa tetap sekolah dan mengaji. Keinginan Siti sederhana saja : bisa beli sepatu dan tas untuk dipakai sekolah sebab miliknya sudah rusak.

1331091560153848346 

(Siti di depan rumahnya yang -maaf - mirip kandang kambing)

Kepikiran dengan konsidi Siti, dini hari terbangun dari tidur saya buka internet dan search situs Trans7 khususnya acara Orang-Orang Pinggiran. Akhirnya saya dapatkan alamat Siti di Kampung Cipendeuy, Desa Cibereum, Cilangkahan, Banten dan nomor contact person Pak Tono 0858 1378 8136.
Usai sholat Subuh saya hubungi Pak Tono, meski agak sulit bisa tersambung. Beliau tinggal sekitar 50 km jauhnya dari kampung Siti. Pak Tono-lah yang menghubungi Trans7 agar mengangkat kisah hidup Siti di acara OOP. Menurut keterangan Pak Tono, keluarga itu memang sangat miskin, Ibunda Siti tak punya KTP. Pantas saja dia tak terjangkau bantuan resmi Pemerintah yang selalu mengedepankan persyaratan legalitas formal ketimbang fakta kemiskinan itu sendiri. Pak Tono bersedia menjemput saya di Malimping, lalu bersama-sama menuju rumah Siti, jika kita mau memberikan bantuan. Pak Tono berpesan jangan bawa mobil sedan sebab tak bakal bisa masuk dengan medan jalan yang berat.
Saya pun lalu menghubungi Rumah Zakat kota Cilegon. Saya meminta pihak Rumah Zakat sebagai aksi “tanggap darurat” agar bisa menyalurkan kornet Super Qurban agar Siti dan Ibunya bisa makan daging, setidaknya menyelematkan mereka dari ancaman gizi buruk. Dari obrolan saya dengan Pengurus Rumah Zakat, saya sampaikan keinginan saya untuk memberi Siti dan Ibunya “kail”. Memberi “ikan” untuk tahap awal boleh-boleh saja, tapi memberdayakan Ibunda Siti agar bisa mandiri secara ekonomi tentunya akan lebih bermanfaat untuk jangka panjang. Saya berpikir alangkah baiknya memberi modal pada Ibunda Siti untuk berjualan makanan dan buka warung bakso, agar kedua ibu dan anak itu tidak terpisah seharian. Siti juga tak perlu berlelah-lelah seharian, dia bisa bantu Ibunya berjualan sambil belajar.

1331091644515738002
(alagkah lebih baik kalau Siti bisa melayani pembeli di warung bersama Ibunya, jadi dia tak perlu kelelahan seharian)

Mengingat untuk memberi “kail” tentu butuh dana tak sedikit, pagi ini saya menulis kisah Siti dan memforward ke grup-grup BBM yang ada di kontak BB saya. Juga melalui Facebook. Alhamdulillah sudah ada beberapa respon positif dari beberapa teman saya. Bahkan ada yang sudah tak sabar ingin segera diajak ke Malimping untuk menemui Siti dan memeluknya. Bukan hanya bantuan berupa uang yang saya kumpulkan, tapi jika ada teman-teman yang punya putri berusia 7-8 tahun, biasanya bajunya cepat sesak meski masih bagus, alangkah bermanfaat kalau diberikan pada Siti.
Adapula teman yang menawarkan jadi orang tua asuh Siti dan mengajak Siti dan Ibunya tinggal di rumahnya. Semua itu akan saya sampaikan kepada Pak Tono dan Ibunda Siti kalau saya bertemu nanti. Saya menulis artikel ini bukan ingin menjadikan Siti seperti Darsem, TKW yang jadi milyarder mendadak dan kemudian bermewah-mewah dengan uang sumbangan donatur pemirsa TV sehingga pemirsa akhirnya mensomasi Darsem. Jika permasalahan Siti telah teratasi kelak, uang yang terkumpul akan saya minta kepada Rumah Zakat untuk disalurkan kepada Siti-Siti lain yang saya yakin jumlahnya ada beberapa di sekitar kampung Siti.
Mengetuk hati penguasa formal, mungkin sudah tak banyak membantu. Saya menulis shout kepada Ibu Atut sebagai “Ratu” penguasa Banten ketika kejadian jembatan ala Indiana Jones terekspose, tapi toh tak ada respon. Di media massa juga tak ada tanggapan dari Gubernur Banten meski  kisah itu sudah masuk pemberitaan media massa internasional. Tapi dengan melalui grup BBM, Facebook dan Kompasiana, saya yakin masih ada orang-rang yang terketuk hatinya untuk berbagi dan menolong. Berikut saya tampilkan foto-foto Siti yang saya ambil dari FB Orang-Orang Pinggiran. Semoga menyentuh hati nurani kita semua.

13310919691903277585
(termos penuh berisi kuah bakso tentu tidak ringan untuk ukuran anak seusia Siti)

TAMBAHAN :
Setelah tulisan ini tayang 1,5 jam, melihat respon pembaca dan ada yang ingin langsung memberikan bantuan, saya dengan senang hati sekaligus berterimakasih atas respon teman-teman.

Jika ada yang ingin langsung bertemu Siti, anda bisa  menghubungi Pak Tono yang akan mengantar ke lokasi kampung Siti. No HP sudah saya tulis di atas, alamat lengkap ini : Kampung Cibobos 02/05, Desa Karangkamulyan, Kec. Cihara, Kabupaten Lebak, Banten Selatan. Kode pos 42391.
Semua kiriman paket, wesel, dll melalui Pak Tono, sebab Siti tidak bisa mengambil karena Ibunya tak punya KTP dan identitas diri lainnya sebagai bukti persyaratan pengambilan.
Demikian info tambahannya.
Sumber foto :

Selasa, 14 Februari 2012

UU no 22 2009 tentang LLAJ.......bentuk manuver POLRI untuk tetap memperoleh denda lalu lintas maksimal

Setelah sekian lama formulir surat tilang biru yang tidak pernah diperlihatkan masyarakat akhirnya terbongkar, diketahui masyarakat dan beredar di FB dan socmed lainnya......mulai 22 juni 2009 masyarakat sudah tidak punya pilihan lain kecuali tunduk pada kemauan polisi untuk tetap menerima surat tilang merah.
Padahal selama ini memang tidak pernah diumumkan perbedaan antara surat tilang merah dengan biru.

Sistem tilang yang berlaku saat ini memberi tiga opsi bagi pelanggar. Seseorang bisa minta disidang di pengadilan, mau bayar ke Bank Rakyat Indonesia, atau pilihan lain dititipkan kepada kuasa untuk sidang. Kuasa untuk sidang itu tidak lain adalah polisi. Pilihan-pilihan ini sudah berlangsung sama, sesuai Surat Keputusan Kepala Kapolri No.Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 (SK 1998).
Ketiga opsi ini dibuat dengan tujuan untuk memudahkan pengendara menyelesaikan pelanggaran yang dilakukan. Tinggal pilih opsi yang mana, sehingga proses penindakan tidak sampai terlalu mengganggu aktivitas pelanggar. Kalau punya waktu ke pengadilan, silahkan dan mau bayar lewat Bank pun boleh.
Namun siap-siap pula dengan uang yang besar jika minta slip biru.Perlu diingat bahwa ada denda maksimal yang tertulis di daftar buku tilang mereka.Seorang polisi akan diketahui seberapa banyak hati nuraninya ketika menuliskan angka denda. Dan biasanya mereka akan memberikan angka denda maksimal. Entah itu Rp.500.000 entah itu RP 1.000.000 tergantung pelanggarannya. Misalkan melanggar lampu merah maksimal Rp 500.000. 
Bagi warga negara yang patuh dan awam terhadap UU lalin , surat tilang merah adalah hal lazim, seperti kita menerima nota di toko saja layaknya. Padahal sejak pertama diterbitkan  SURAT TILANG 
semuanya ada 5 ( lima) rangkap :
· Lembar 1 warna MERAH diperuntukan untuk pelanggar ( sidang di Pengadilan Negeri )
     - awalnya untuk pelanggar yang menolak tilang dan memilih sidang pengadilan lalin
· Lembar 2 warna BIRU diperuntukan untuk pelanggar ( bukti untuk bayar denda TILANG di Bank ).
     - awalnya untuk pelanggar yang mengaku salah dan memilih membayar denda yang masuk kas negara .
· Lembar 3 warna HIJAU untuk arsip di Pengadilan Negeri.
· Lembar 4 warna KUNING untuk arsip di Kepolisian.
· Lembar 5 warna PUTIH untuk arsip di Kejaksaan Negeri

Dengan terbitnya UU 22 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka  pilihan YANG SELAMA INI DISEMBUNYIKAN ,yaitu membayar denda tilang di Bank, menjadi satu pilihan yang sulit buat masyarakat.

Jika dulu sebelum terbitnya UU tersebut pengendara roda 2 - bila melanggar peraturan lalin, cukup menerima surat tilang biru, membayar denda sesuai kesalahan yang dilakukan di BRI lalu mengambil bukti pelanggaran kepada petugas.
Sekarang setiap pelanggaran yang bermaksud membayar denda di BRI , - artinya memilih minta surat tilang biru -  dikenakan denda maksimal yang tertera di surat tilang langsung dibayar di BRI terdekat,  selanjutnya dapat segera mengambil bukti pelanggaran di Ditlantas terdekat. dengan tetap menghadiri sidang lalu lintas, kemudian terakhir mengambil kelebihan denda di BRI.......sungguh merepotkan.

Tapi denda maksimal yang dibayar _istilah di BRI adalah Titipan Denda Lalu lintas_ dapat diambil kelebihannya di  BRI tempat kita membayar dengan melengkapi  dokumen pendukung yaitu:

- Slip setoran denda lalu lintas ( asli / fotocopy)
- Salinan surat tilang lembar 5 (putih) dari kejaksaan yg menjelaskan besarnya putusan hakim.
- Bukti pembayaran denda /biaya sidang dari PN  ( Rp 1000,-)
- Salinan Kartu Tanda Penduduk.

Besarnya denda lalu lintas yang diputuskan di sidang Lalin biasanya 10 % dari denda maksimal, artinya bila pelanggaran Lalin tidak membawa SIM -pasal 281 - denda maksimal Rp 1000000, maka biasanya keputusan sidang lalin biasanya antara 50.000 - 100.000,- 

terbitnya UU ini adalah produk pada saat POLRI dijabat oleh BHD- Bambang Hendarso Danuri, Jenderal Polisi yang pamornya naik setelah menangani teroris Bom Bali I dan II. terbitnya UU ini tentu saja bentuk manuver POLRI untuk membungkam Komplain masyarakat tentang  KEBERADAAN SURAT TILANG BIRU  tsb. Dan sekarang saat masyarakat mulai sadar bahwa selama ini seharusnya form biru yang harus mereka terima,  jendral BHD dengan cantiknya menutup semua celah untuk masyarakat yang memilih membayar denda pada negara - daripada denda di tempat / titip sidang ( yang notabene masuk kas POLRI atau petugas ).  standing ovation untuk BHD
Berikut beberapa sanksi dalam UU no 22 2009

Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.
Mengemudi Tidak Konsentrasi
Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kelengkapan Motor
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Rambu dan Markah
Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Denda Tilang Baru

Jenis Pelanggaran dan Denda Maksimal

Tidak Bawa STNK
Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi
Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari
Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Belok Kiri Boleh Langsung?
Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.
Tabel Denda (maksimal) Resmi Tilang
Tabel Denda (maksimal) Resmi Tilang
Kesimpulannya :
1. Patuhi peraturan Lalin
2. Lengkapi kendaraan anda
3. mud@h2an selamat sampai tujuan.
 untuk UU Lalin versi lengkapnya
silahkan di unduh disini