Selasa, 18 November 2014

siapa yang nendang...siapa yang nyuruh...

Mengejutkan mungkin bukan kata yang tepat ketika awal november 2014 tersiar berita Mendagri menghentikan sementara pembuatan E-ktp. dari rangkuman berita IHIDK  karena  bahwa selain ada dugaan korupsi dan kolusi dalam pengadaan E KTP,  fakta bahwa privacy data WNI ; biodata, data biometrik ( sidik jari, sidik retina mata) tersimpan dalam chip EKTP yang kita bawa kemana-mana. Dugaan Sementara data induknya berada di server di negara lain , yang menurut Mendagri  "Vendor fisik e-KTP tidak menganut open system sehingga Kemendagri tidak bisa mengutak-utik sistem tersebut."

Ada hal lain yang lebih dari sekedar berurusan dengan koruptor dan korupsi, yaitu data private Warga Negara Republik Indonesia, tersimpan di tempat atau negara lain; yang “rentan” diakses oleh pihak lain. Bayangkan, Kementerian Dalam Negeri RI pun tak bisa mengakses data orang Indonesia yang tersimpan nun jauh di sana. Padahal, pada case tertentu, Mendagri mempunyai kepentingan untuk mengetahui data WNI. Oleh sebab itu, menurut Mendagri,“Saya sudah minta ke Menko Polhukam, rapat terbatas dengan Polisi, Jaksa Agung, BIN, Bais. Ini menyangkut kerahasian negara. Kita akan gelar di rapat kabinet. Ini ibaratnya ada buah bagus, kita belah dulu. Ulat-ulatnya di dalam buah kita bersihkan dulu, baru bisa dimakan,” ( IHIDK-15/11/14)

Saya pernah menyinggung di blog ini tentang  sidik jari biometrik  dan penggunaannya yang strategis untuk menghindari kecurangan pemilu, namun bila seorang Mendagri melontarkan pernyataan itu dibantah sendiri oleh Kapuspen Depdagri Doddy Riyadmadji dan seorang Peneliti Senior BPPT perlu dipertanyakan motivasi Mendagri melontarkan issu fatal seperti itu.